Langsung ke konten utama

Batasan Dalam Menghargai Perbedaan ataukah Toleransi yang kebablasan?

           


 

            Pro dan kontra ucapan selamat Natal  bagi sebagian Muslim di Indonesia selalu menjadi isu yang merebak menjelang dan saat 25 Desember tiba setiap tahunnya.

Ada yang sementara berkeras  mempersoalkan jika seorang Muslim memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani lantaran keyakinan yang kuat pada dalil-dalil tertentu yang tak membenarkan ucapan tersebut disampaikan. Namun, sementara yang lain sama sekali tak mempermasalahkan dan dengan santai-nya mengobral ucapan demi sebuah kata toleransi.

Berbagai dalil baik pendukung pendapat yang pro dan kontra sejati-nya sama kuatnya sehingga tak perlu dipersoalkan hingga mengundang keributan dan perdebatan tanpa henti.

Perbedaan pendapat ini erat kaitannya dengan istinbath al-hukmi, sehingga mengulas hukum ucapan selamat natal ada baiknya dengan menggunakan perspektif fiqih yang dikaitkan juga dengan akidah dan akhlak.

Islam merupakan agama yang paling menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Sejak pertama kali hadir di muka bumi yang dibawa oleh para Rasul Allah. Islam telah mengajarkan nilai toleransi yang dikenal dengan konsep tasamuh yang salah satunya mengatur bagaimana hubungan dengan umat beragama lain.

Sikap toleran tidak  hanya sebatas menghormati atau menghargai umat beragama lain, tapi tidak sampai mengikuti atau membenarkan agama dan ibadahnya baik dalam bentuk sebatas ucapan maupun perbuatan. “Misalnya, ucapan selamat Natal dari umat Islam, itu sama saja kita membenarkan dan mengakui ibadah umat agama lain. Sehingga, kita mengabaikan prinsip hanya agama Islam yang paling benar di muka bumi dan satu-satunya agama yang diridhai Allah. Makanya kita harus berhati-hati, meski sekedar ucapan sama saja kita telah mengakui dan menerima kemusyrikan yang dilakukan kepada Allah.

Kesalahan memahami arti toleransi dapat mengakibatkan talbisul haqga bil bathil, mencampur adukan antara hak dan batil, suatu sikap yang sangat terlarang dilakukan seorang muslim, karena mengarah sikap sinkretisme. Harus kita bedakan antara sikap toleran dengan sinkretisme. Sinkretisme adalah membenarkan semua keyakinan/agama. Hal ini dilarang oleh Islam karena termasuk syirik. Sinkretisme mengandung talbisul haqqa bil bathil, terhadap keharaman tersebut, maka akidah keIslamannya yang menjadi taruhan.

 

                Bukan toleransi namanya jika akidah tergadaikan. Karena toleransi yang benar adalah untukmu agamamu dan untukku agamaku. Bukan berarti menceburkan diri ke dalam ritual agama lain atas nama menghormati persahabatan, perbedaan, dan alasan lain yang dibuat-buat. Bentuk toleransi bisa  juga membiarkan mereka berhari raya tanpa turut serta dalam acara mereka, termasuk tidak perlu ada ucapan selamat.

Nabi Muhammad saw., bersabda :

“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat).” (HR. Muslim no. 2167). Ucapan selamat natal termasuk di dalam larangan hadits ini.

Pada hakikatnya, mayoritas ulama dari 4 madzhab besar dalam ilmu Fiqih yakni Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hambali telah sepakat untuk mengharamkan ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani. Namun pada perkembangannya, ulama-ulama kontemporer kembali mengulas hukum tersebut karena kasus ini masuk dalam kategori Ijtihadi.

 

Sebagian ulama yang memilih sikap untuk membolehkan ucapan selamat Natal bagi umat Nasrani menggunakan dasar hukum Al Quran surat al-Mumtahanah ayat 8: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".

Makna dari ayat tersebut ditegaskan bahwa perbuatan baik kepada siapa saja tidak dilarang, selama mereka tidak memerangi dan mengusirnya dari negerinya. Sedangkan, mengucapkan selamat Natal dipercaya merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-Muslim, sehingga perbuatan tersebut diperbolehkan..

 

Sementara mereka yang mengharamkan ucapan selamat Natal mengambil dasar hukum yang tak kalah kuatnya yakni Al Quran surat al-Furqan ayat 72 yang berbunyi "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".

Ayat tersebut memiliki makna yang dalam bahwa seseorang dijanjikan martabat yang tinggi di surga sepanjang tak memberikan kesaksian palsu di dunia. Ucapan selamat Natal kemudian dianggap sebagai ucapan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Nasrani tentang hari Natal.

 

Maka ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani dianggap sebagai tasyabbuh sekaligus memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristen tentang kebenaran peristiwa Natal. Kemudian, kasus ini dianggap masuk juga ke dalam ranah akidah yang  mengkompromikan antara tauhid dengan syirik. Berlatar belakang dasar itulah hukum ucapan Natal diharamkan secara tegas.

Peneliti studi Islam UII Yogyakarta Saiful Aziz al-Bantany menuliskan bahwa beda pendapat para ulama kontemporer tentang hukum ucapan selamat Natal hendaknya tidak menjadikan internal umat Islam di Indonesia semakin terpecah hanya diakibatkan oleh perbedaan pemilihan sikap dalam kasus ini.

 

"Apabila kita memilih sikap untuk membolehkannya, pastikan bahwa pembolehan tersebut demi menjaga kedamaian dan kerukunan antarumat beragama, dengan tetap menjaga akidah kita sebagai seorang Muslim. Jangan sampai karena ada saudara kita yang mengambil sikap mengharamkan-nya, kita serta merta langsung menjustifikasi ia sebagai orang yang intoleransi," ucap dia menegaskan.

Sebaliknya jika memilih sikap untuk mengharamkan-nya, pastikan bahwa pengharaman tersebut merupakan bentuk ghirah dalam menjaga prinsip akidah umat Islam yang tegas, namun tetap menjaga nilai-nilai toleransi antarumat beragama dengan bentuk yang berbeda.

 

Wallahua'lam Bisshowab.

Sumber :https://www.antaranews.com/berita/1913776/baik-dan-buruk-ucapan-selamat-natal-bagi-muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perhiasan Wanita Masa Kini

PERHIASAN WANITA MUSLIMAH MASA KINI Anis Fatinah (anisfatinah221@gmail.com) Apa yang terbesit saat kita mendengar istilah "perhiasan"?. Mungkin jawabannya akan beragam, tapi pada hakikatnya akan bermuara pada satu hal yaitu keindahan. Sebagaimana tujuan kita sebagai seorang perempuan yang hendak berhias, salah satunya adalah agar terlihat indah. Wajar, karena memang sudah menjadi fitrahnya bahwa perempuan menyukai keindahan. Meskipun tetap sebutan Makhluk Visual dinobatkan pada laki-laki. Bedanya, orientasi visualisasi laki-laki terdapat pada apa yang dia lihat di luar dirinya, sedangkan perempuan lebih pada apa yang dia pikir orang lain lihat pada dirinya.  That's why produk makeup, skincare, dan yang semisal target pasarnya adalah perempuan. Secara penampilan pun, biasanya siapa coba yang paling rapi (re:ribet)? You got the answer!. Salah gak si? Ngga kok. Sekali lagi, hal tersebut adalah fitrah. Sebagaimana dalam salah satu firman Allah: “Dan Apakah patut (...

Ibadahmu Ingin Sempura? Pahami 3 Hal ini!

  Setiap muslim di seluruh dunia pasti ingin masuk ke dalam surga. Tak peduli siapa dia, bagaimana latar belakangnya, dan bagaimana ibadahnya, mereka pasti ingin masuk ke dalam surga Allah ﷻ . Bagaimana tidak? Pasalnya di dalam surga terdapat banyak sekali kenikmatan yang belum pernah kita pandang, banyak sekali kenikmatan yang belum pernah kita hirup, dan banyak sekali kenikmatan yang belum pernah kita rasakan. Bahkan, perbandingan kenikmatan di dunia dengan di akhirat itu bagaikan satu tetes air dengan seluruh air yang ada di samudra.             Untuk mendapatkan kenikmatan surga yang tiada bandingannya, manusia diperintahkan oleh Allah ﷻ melalui al-Qur’an dan hadits Nabi ﷺ untuk beribadah dan beramal sholeh dengan sempurna. Seperti yang dijelaskan di dalam Q.S. Az-Zukhruf: 72 yang berbunyi: وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ .... “ .... Itulah surga yang dikaruniakan untuk kalian,...

Cara Menyikapi Ikhtilaf di Kalangan Ulama

  Cara Menyikapi Ikhtilaf di Kalangan Ulama             Makna dari ikhtilaf   itu sendiri adalah adanya perbedaan. Perbedaan yang dimaksud adalah perbedaan yang berdasarkan dalil. Sedangkan, perbedaan yang tidak berdasarkan dalil disebut dengan khilaf. Sehingga, apabila kita mendengar orang berkata, “Ulama ikhtilaf dalam masalah ini”, atau ungkapan, “Ini adalah masalah Khilafiyah ”, itu berarti terdapat perbedaan di antara ulama dalam masalah ini dan perbedaan itu sudah dapat dipastikan berdasarkan dalil.             Ikhtilaf atau perbedaan ini tidak hanya terjadi pada generasi sekarang. Tetapi, Generasi Salaf, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in, serta para Shahabat Rasulullah ﷺ pun memiliki ikhtilaf tersendiri dalam masalah-masalah tertentu.             Ikhtilaf Shahabat ketika Rasulullah ﷺ masih hidup salah satunya...