Pro dan kontra ucapan selamat Natal bagi sebagian Muslim di Indonesia selalu menjadi isu yang merebak menjelang dan saat 25 Desember tiba setiap tahunnya.
Ada yang sementara berkeras mempersoalkan jika seorang Muslim memberikan
ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani lantaran keyakinan yang kuat pada
dalil-dalil tertentu yang tak membenarkan ucapan tersebut disampaikan. Namun,
sementara yang lain sama sekali tak mempermasalahkan dan dengan santai-nya
mengobral ucapan demi sebuah kata toleransi.
Berbagai dalil baik pendukung pendapat
yang pro dan kontra sejati-nya sama kuatnya sehingga tak perlu dipersoalkan
hingga mengundang keributan dan perdebatan tanpa henti.
Perbedaan pendapat ini erat kaitannya
dengan istinbath al-hukmi, sehingga mengulas hukum ucapan selamat natal ada
baiknya dengan menggunakan perspektif fiqih yang dikaitkan juga dengan akidah
dan akhlak.
Islam merupakan agama yang paling
menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Sejak pertama kali hadir di muka bumi
yang dibawa oleh para Rasul Allah. Islam telah mengajarkan nilai toleransi yang
dikenal dengan konsep tasamuh yang salah satunya mengatur bagaimana hubungan
dengan umat beragama lain.
Sikap toleran tidak hanya sebatas menghormati atau menghargai umat
beragama lain, tapi tidak sampai mengikuti atau membenarkan agama dan ibadahnya
baik dalam bentuk sebatas ucapan maupun perbuatan. “Misalnya, ucapan selamat
Natal dari umat Islam, itu sama saja kita membenarkan dan mengakui ibadah umat
agama lain. Sehingga, kita mengabaikan prinsip hanya agama Islam yang paling
benar di muka bumi dan satu-satunya agama yang diridhai Allah. Makanya kita
harus berhati-hati, meski sekedar ucapan sama saja kita telah mengakui dan menerima
kemusyrikan yang dilakukan kepada Allah.
Kesalahan memahami arti toleransi dapat
mengakibatkan talbisul haqga bil bathil, mencampur adukan antara hak dan batil,
suatu sikap yang sangat terlarang dilakukan seorang muslim, karena mengarah
sikap sinkretisme. Harus kita bedakan antara sikap toleran dengan sinkretisme.
Sinkretisme adalah membenarkan semua keyakinan/agama. Hal ini dilarang oleh
Islam karena termasuk syirik. Sinkretisme mengandung talbisul haqqa bil bathil,
terhadap keharaman tersebut, maka akidah keIslamannya yang menjadi taruhan.
Bukan toleransi namanya jika akidah tergadaikan.
Karena toleransi yang benar adalah untukmu agamamu dan untukku agamaku. Bukan
berarti menceburkan diri ke dalam ritual agama lain atas nama menghormati
persahabatan, perbedaan, dan alasan lain yang dibuat-buat. Bentuk toleransi bisa
juga membiarkan mereka berhari raya
tanpa turut serta dalam acara mereka, termasuk tidak perlu ada ucapan selamat.
Nabi Muhammad saw., bersabda :
“Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan
selamat).” (HR. Muslim no. 2167). Ucapan selamat natal termasuk di dalam
larangan hadits ini.
Pada hakikatnya, mayoritas ulama dari 4
madzhab besar dalam ilmu Fiqih yakni Maliki, Hanafi, Syafi’i, dan Hambali telah
sepakat untuk mengharamkan ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani. Namun pada
perkembangannya, ulama-ulama kontemporer kembali mengulas hukum tersebut karena
kasus ini masuk dalam kategori Ijtihadi.
Sebagian ulama yang memilih sikap untuk
membolehkan ucapan selamat Natal bagi umat Nasrani menggunakan dasar hukum Al
Quran surat al-Mumtahanah ayat 8: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat
baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama
dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang berlaku adil".
Makna dari ayat tersebut ditegaskan bahwa
perbuatan baik kepada siapa saja tidak dilarang, selama mereka tidak memerangi
dan mengusirnya dari negerinya. Sedangkan, mengucapkan selamat Natal dipercaya
merupakan salah satu bentuk perbuatan baik kepada orang non-Muslim, sehingga
perbuatan tersebut diperbolehkan..
Sementara mereka yang mengharamkan ucapan
selamat Natal mengambil dasar hukum yang tak kalah kuatnya yakni Al Quran surat
al-Furqan ayat 72 yang berbunyi "Dan orang-orang yang tidak memberikan
persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang
mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja)
dengan menjaga kehormatan dirinya".
Ayat tersebut memiliki makna yang dalam
bahwa seseorang dijanjikan martabat yang tinggi di surga sepanjang tak
memberikan kesaksian palsu di dunia. Ucapan selamat Natal kemudian dianggap
sebagai ucapan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Nasrani tentang
hari Natal.
Maka ucapan selamat Natal kepada umat
Nasrani dianggap sebagai tasyabbuh sekaligus memberikan kesaksian palsu dan
membenarkan keyakinan umat Kristen tentang kebenaran peristiwa Natal. Kemudian,
kasus ini dianggap masuk juga ke dalam ranah akidah yang mengkompromikan antara tauhid dengan syirik.
Berlatar belakang dasar itulah hukum ucapan Natal diharamkan secara tegas.
Peneliti studi Islam UII Yogyakarta Saiful
Aziz al-Bantany menuliskan bahwa beda pendapat para ulama kontemporer tentang
hukum ucapan selamat Natal hendaknya tidak menjadikan internal umat Islam di
Indonesia semakin terpecah hanya diakibatkan oleh perbedaan pemilihan sikap
dalam kasus ini.
"Apabila kita memilih sikap untuk
membolehkannya, pastikan bahwa pembolehan tersebut demi menjaga kedamaian dan
kerukunan antarumat beragama, dengan tetap menjaga akidah kita sebagai seorang
Muslim. Jangan sampai karena ada saudara kita yang mengambil sikap
mengharamkan-nya, kita serta merta langsung menjustifikasi ia sebagai orang
yang intoleransi," ucap dia menegaskan.
Sebaliknya jika memilih sikap untuk
mengharamkan-nya, pastikan bahwa pengharaman tersebut merupakan bentuk ghirah
dalam menjaga prinsip akidah umat Islam yang tegas, namun tetap menjaga
nilai-nilai toleransi antarumat beragama dengan bentuk yang berbeda.
Wallahua'lam Bisshowab.
Sumber
:https://www.antaranews.com/berita/1913776/baik-dan-buruk-ucapan-selamat-natal-bagi-muslim

Komentar
Posting Komentar