Cara Menyikapi Ikhtilaf di Kalangan Ulama
Makna dari ikhtilaf itu sendiri adalah adanya perbedaan.
Perbedaan yang dimaksud adalah perbedaan yang berdasarkan dalil. Sedangkan,
perbedaan yang tidak berdasarkan dalil disebut dengan khilaf. Sehingga,
apabila kita mendengar orang berkata, “Ulama ikhtilaf dalam masalah ini”,
atau ungkapan, “Ini adalah masalah Khilafiyah”, itu berarti terdapat
perbedaan di antara ulama dalam masalah ini dan perbedaan itu sudah dapat
dipastikan berdasarkan dalil.
Ikhtilaf
atau perbedaan ini tidak hanya terjadi pada generasi sekarang. Tetapi,
Generasi Salaf, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in, serta para Shahabat Rasulullah ﷺ pun memiliki ikhtilaf tersendiri dalam
masalah-masalah tertentu.
Ikhtilaf
Shahabat ketika Rasulullah ﷺ masih hidup salah satunya yaitu ketika
peristiwa perang Ahzab. Peristiwa itu tercatat dalam Hadits Shahih Bukhari dari
Ibnu Umar yang artinya,
“Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah ﷺ
berkata kepada kami ketika beliau kembali dari perang Ahzab, ‘Janganlah
salah seorang kamu shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah’. Sebagian mereka
memasuki shalat Ashar di tengah perjalan . sebagian mereka berkata, ‘Kami tidak
akan melaksanakan shalat Ashar hingga kami sampai di Bani Quraizhah’. Sebagian
mereka berkata, ‘Kami melaksanakan shalat Ashar sebelum sampai di Bani
Quraizhah’. Kemudian peristiwa itu diceritakan kepada Rasulullah ﷺ,
beliau tidak menyalahkan satu pun dari mereka.” (HR. Al-Bukhari).
Ini membuktikan bahwa para shahabat juga ikhtilaf
dalam beberapa peristiwa. Sebagian mereka berpendapat bahwa shalat Ashar mesti
dilakukan di Bani Quraizhah, sedangkan sebagian lain berpendapat shalat Ashar
dilaksanakan ketika waktunya telah tiba, meskipun belum sampai di Bani
Quraizhah, sebab maksud dari perintah Rasul untuk shalat Ashar di Bani
Quraizhah adalah agar para shahabat dapat bergegas menuju Bani Quraizhah. Satu
kelompok berpegang pada teks, sedangkan yang lain berpegang pada makna teks.
Inilah cikal bakal ikhtilaf dan Rasulullah ﷺ
membenarkan keduanya, karena keduanya tidak keluar dari tuntunah Sunnah.
Di
kalangan Imam Madzhab pun banyak sekali ikhtilaf di dalamnya. Seperti
dalam perihal doa Qunut, pembacaan Basmalah dalam surat al-Fatihah, dan masih
banyak lagi. Namun, mereka menyikapi perbedaan itu dengan sangat baik.
Contohnya adalah ketika Imam Syafi’i melaksanakan shalat Shubuh di dekat makam
Imam Hanafi. Imam Syafi’i tidak membaca doa Qunut karena beradab kepada Imam
Hanafi yang tidak membaca doa Qunut. Dan masih banyak lagi contoh-contoh sikap
menghargai perbedaan dikalangan Imam Madzhab.
Ikhtilaf
di antara Ulama ontemporer pun sudah banyak terjadi. Contohnya adalah dalam
cara turun ketika sujud, Syekh Ibnu Baz berpendapat bahwa lutut lebih dahulu,
sedangkan menurut Syekh al-Albani tangan lebih dahulu. Contoh lainnya adalah
dalam masalah hukum foto. Syekh Ibnu Baz berpendapat bahwa foto itu sama dengan
patung/lukisan sehingga hukumnya haram, sedangkan menurut Syekh Ibnu ‘Utsaimin
foto itu tidak sama dengan patung/lukisan sehingga hukumnya boleh. Dan masih
banyak lagi contoh-contoh ikhtilaf di antara Ulama kontemporer.
Dari
semua contoh serta uraian yang sudah dijelaskan di atas, ada beberapa sikap
yang harus kita pahami dan kita amalkan dalam masalah ikhtilaf di
kalangan Ulama.
1. Kita harus
memahami bahwa ikhtilaf itu bukan
perkara yang baru, namun hal itu sudah terjadi ketika Rasulullah ﷺ
masih hidup, kemudian berlanjut hingga zaman shahabat, dan sampai sekarang ini.
Maka yang perlu dilakukan bukanlah menghilangkan ihktilaf, namun yang perlu dilakukan
adalah memahami ikhtilaf itu sebagai dinamika dan kekayaan khasanah
keilmuan Islam, selama ikhtilaf itu masih dalam perkara furu’,
dan bukan masalah ushul atau dasar.
2. Perbedaan dalam
masalah furu’ tidak seharusnya menyebabkan perpecahan dalam ummat Islam
yang disebabkan saling mem-bid’ah-kan. Sebab. Imam Ahmad tidak mem-bid’ah-kan
Imam Syafi’i dan pengikutnya yang membaca doa Qunut ketika shalat Shubuh.
3. Kita harus
menerima perbedaan itu dengan sikap lapang dada seperti yang diwasiatkan oleh
al-Imam asy-Syahid Hasan al-Banna,
نعمل فيما اتفقنا ونعتذر فيما اختلفنا
“Mari beramal
pada perkara yang kita sepakati, dan mari berlapang dada dalam menyikapi
perkara yang kita ikhtilaf di dalamnya”.
Sumber:
37 Masalah Populer karya Prof. Dr. Ustadz Abdul Somad, Lc., MA.
Hujjatullah al-Balighah karya Waliyyullah ad-Dahlawi.
Ad-Durr
al-Mukhtar, Juz. V karya Imam ‘Ala’ ad-Din Muhamad bin Ali al-Hashfaki.

Komentar
Posting Komentar